Jumat, 03 September 2010

Outsourcing BRI Melanggar KEPMEN NO. 220 TH 2004

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan (Out Sourcing)  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yangmendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Apakah pekerjaan temen-temen outsourcing memenuhi kriteria diatas ? jawabannya tentu  ada yang tidak, padahal syarat outsourcing harus memenuhi keempat kriteria diatas
jadi teralu amat jelas bahwa outsurccing deskman/teler/amkur/fo tidak boleh di outsourcing-kan sesuai dengan pasal 6, KEPMEN NO. 220 TH 2004.

Jawab dengan Hati Tulus Anda-OutSourcing BRI Melanggar UU

Siapa yang merasa OB Gaji outsorcing sesuai dengan yang di transfer di butab masing-masing ?
Berapa besar selisihya dengan yang kita terima ? Luar Biasa !!! Padahal pihak Outsourcing maximal hanya berhak 5% saja, kemana seleisih gaji kita ? mungkin demit,tuyul,hantu atau lainya yang makan gaji kita. Sesuai pasal 22 PP No 8 th 1981 tak ada yang berhak memotong gaji tanpa persetujuan kita. Setujukan anda sistem outsourcing yang ada di BRI ?

Siapa yang merasa dapat SK dari BRI ? SK mutasi, SK perubahan jabatan, SK Skors, SK Non-Aktif, bahkan SK pemecatan, berarti kita 100% ada di kendali BRI bukan outsourcing, yang merasa punya SK BRI berarti karyawan BRI

Siapa yang merasa pekerjaan kita adalah pekerjaan inti (Core Value) dari bisnis BRI ? 
  1. Perbankan butuh penyaluran Kredit untuk mencari laba dan menghidupi karyawanmya, Kredit adalah bisnnis utama dari perbankan, semua AMKUR bertanggung jawab dan melaporkan semua kegiatan kepada Mantri/Ka.Unit, Mana ada Ka. Unit yang OutSourcing ? Semua laporan KUR ditujukan di masing-masing Cabang buakan perussahaan Outsourcing.  
  2. Deksman merupakan Job Penting Unit/Cabang, kalau tidak percaya silahkan ijin bersama-sama atau sekali-kali mokong tidak masuk bersamaan, pasti kinerja unit/cabang pasti drop dan pihak BRI akan mencari deskman pengganti cadangan.  
  3. Teller ? Luar biasa fungsinya. Coba tulisi OFFLINE di depan pintu, akan adakah transaksi keuangan ?Mustahil jika teller juga dianggap bukan dari job inti perusahaan
Sarat pekerjaan  OutSourcing  (PKWT/Perjanjian untuk waktu tertentu) adalah pekerjaan yang bukan bisnis inti perusahaan (Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003)

Siapa yang merasa bekerja di BRI sepanjang tahun ? 
Kita semua bekerja dari senin-jumat sepanjang tahun, tidak kenal musim hujan, musim tanam, musim apapun, setiap hari kita bekerja sepanjang tahun sampai dengan usia pensiun kita
Outsourcing hanya untuk pekerjaan yang sekali seleseai atau sementara sifatmya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) Tahun. (Bab II KEP.100/MEN/VI/2004)

Siapa yang merasa job/pekerjaan bersifat bukan musiman ?
Semua karyawan yang ada di BRI bekerja tidak mengenal musim, yang gawat kalau pihak manajemen menggaggap kita bekerja menurut musim kerjaan, heee.hhee ya mungkin mereka menggagap kita bekerja di musim produktif. pekerjaan bukan musiman tidak boleh di outsourcing-kan (Bab III KEP.100/MEN/VI/2004)

Siapa yang merasa job/pekerjaan adalah produk baru ?
berbahagialah mereka yang dapat job teller atau deskman, tapi jangan kwatir untuk AMKUR atau FO yang sudah teken kontrak lebih dari 2 kali, atau sudah bekerja 2 tahun berturut-turut tanpa ada SK Pemecatan akan lolos dari klausul ini. Jelas pekerjaan kita bukan berupakan pekerjaan baru (Bab IV KEP.100/MEN/VI/2004)