Jumat, 03 September 2010

Outsourcing BRI Melanggar KEPMEN NO. 220 TH 2004

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan (Out Sourcing)  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yangmendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Apakah pekerjaan temen-temen outsourcing memenuhi kriteria diatas ? jawabannya tentu  ada yang tidak, padahal syarat outsourcing harus memenuhi keempat kriteria diatas
jadi teralu amat jelas bahwa outsurccing deskman/teler/amkur/fo tidak boleh di outsourcing-kan sesuai dengan pasal 6, KEPMEN NO. 220 TH 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar