THR-ku Oh THR.... Benarkah itu THR ???????
Mungkin hati teman-teman OS BRI berbinar-binar ketika melihat jatah THR muncul di butab masing-masing sebelum lebaran lalu. Benarkah itu THR murni atau akal-akalan saja ? Tulisan ini mungkin memberikan gambaran betapa terpinggirnya hak-hak karyawan outsourcing. Menurut PP No 8 Th 1981 Pasal 22, siapapun tidak boleh memotong gaji karyawan untuk alasan apapun. Mungkinkah vendor berbaik bati membayar THR kita ? Atau Pihak BRI yang membayar THR ? Kecil sekali kemungkinan pihak BRI membayar langsung THR karena memang kita kawula Outsourcing secara normatif UU bukan karyawan BRI melainkan karyawan vendor.
Mungkin hati teman-teman OS BRI berbinar-binar ketika melihat jatah THR muncul di butab masing-masing sebelum lebaran lalu. Benarkah itu THR murni atau akal-akalan saja ? Tulisan ini mungkin memberikan gambaran betapa terpinggirnya hak-hak karyawan outsourcing. Menurut PP No 8 Th 1981 Pasal 22, siapapun tidak boleh memotong gaji karyawan untuk alasan apapun. Mungkinkah vendor berbaik bati membayar THR kita ? Atau Pihak BRI yang membayar THR ? Kecil sekali kemungkinan pihak BRI membayar langsung THR karena memang kita kawula Outsourcing secara normatif UU bukan karyawan BRI melainkan karyawan vendor.
Lantas siapakah yang membayar THR kemarin ?
Pihak Vendor ?
kecil kemungkinan pihak vendor membayar THR dengan mangambil sisa dari management fee (Ongkos jasa Vendor dengan BRI). Kemungkinan terbesar adalah karyawan outsourcing BRI membayar THR dari gajinya sendiri, gaji yang dipotong setiap bulan kemudian dikumpulkan dan diberikan menjelang lebaran. Lantas mau menuntut kemana ? ke BRI ? tidak mungkin karena kita dengan alasan UU bukan karyawan BRI dan soal Kesejahteraan karyawan outsourcing bukan tanggung jawab BRI.
Mau minta pertanggung jawaban pihak vendor ? Pihak vendor berdalih gaji outsourcing cuma numpang lewat doang ditranfers dari BRI masuk ke vendor lalu diteruskan ke karyawan Outsourcing (Jika vendor menerapkan PP no 8 Th 1981 pasal 22), vendor hanya mendapat management fee saja tidak lebih
.
Kesimpulan :
Tunjangan kesejahteraan yang diperoleh karywan Outsourcing (THR, Jamsostek, Askes, Cuti dll) seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan bukan karyawan Outsourcing sendiri yang membayar dengan cara vendor mengumpulkan potongan gaji kita tiap bulan dan menyerahkannya kembali ketika lebaran akan datang. Akal bulus ciamik antara Vendor dan pengguna Jasa tenaga kerja (BRI).
THR dan Tunjangan Kesejahteraan lainnya (Jamsostek,Askes) yang menjadi hak setiap karyawan harus dibayar perusahaan itu sendiri, tidak boleh mengambil sepeserpun dari gaji kita (PER-04/MEN/1994)
Mhn maaf ini hanya tulisan/opini belaka, Untuk lebih jelasnya silahkan teman-teman konfirmasi ke vendor untuk mengecek rincian gaji masing-masing. Jika tulisan saya ini benar, mari satukan hati dan langkah untuk meminta hak kita dengan cara arif dan bijaksana.
anda selalu mendeskreditkan pihak bri....ask to your vendor...kalau memang bri menyalahi hukum silahkan tempuh jalur hukum
BalasHapusto anonim : mhn koreksinya jika tulisan ini anda anggap mendiskfreditkan BRI, disitu saya sdh menjelaskan kalau soal THR Pihak BRI tidak bisa disalahkan.
BalasHapusmas mas yg baik,,,saya mw nanya sy d tawarin ikud tes seleksi d BRI yg kata tmn saya posisinya jd outsourching,,,klo emg spt ini kenyataannya apa saya lebih baik menolak ajakan tmn sy yh?terimakasih sblmnya
BalasHapusto ca_chept : Jadikan BRI untuk memperbaiki CV saja tidak lebih setelah banyak belajar kerja segera pindah di perusahaan lain-saja yang nggak pake outsourcing.
BalasHapusmasuk BRI outsorch hanya untuk pengalaman, jgn diharapkan lebih, karna hanya akan harapan sia2..ssaya 1 tahun 4 bulan jd outsorch, lulus PNS lalu cabut, segala penderitaannya saya tahan, untung bagi saya, hanya bisa mengenal dunia perbankan dan tau sistemnya, untuk kehidupan saya milih PNS,
BalasHapusKemungkinan terbesar adalah karyawan outsourcing BRI membayar THR dari gajinya sendiri, gaji yang dipotong setiap bulan kemudian dikumpulkan dan diberikan menjelang lebaran. >> udah dibuktikan atau belum nih kata-katanya?
BalasHapussaya seorang pekerja OS BRI, saya baru masuk bulan ini (januari 2012). dan dlm kontrak disampaikan bahwa kntraknya cma smpai desember 2012. saya bingung dan cemas bgaimana nasib saya kedepannya... :(
BalasHapusmohon penjelasannya apakah pkerja OS bisa diangkat menjadi karyawan tetap..??
BalasHapustolong buat pemerintah perhatikan nasib kami yg outsorching ini...
THR... siapa yang tidak berbinar mendengar kata itu :D
BalasHapusAnimo masyarakat untuk menjadi bagian dari keluarga besar BRI masih sangat tinggi..
BalasHapusKarena BRI dipandang prestise...
BalasHapusBekerja mencari tempat prestise apa nyaman?
BalasHapusapa memang benar dari karyawan outsourching bisa menjadi karyawan tetap di BRI?
BalasHapusTemen saya kontrak os nya diperpanjang brkala waktu mas n mbak...trus dksi kesempatan tuk tes jdi karyawan ttp dg ragam test yg tingkat kesulitan yg tinggi sesuai standar mrka,wlw ga dijamin bakal di lolos at ga.soalnya test karyawan BRI sblm pke bantuan vendor penyedia os mmg trkenal sulit bin susaahh...
BalasHapusTapi intinya BRI emang bobrok dalam management nya
BalasHapusMengaku punya sertifikasi ISO dll tapi di dalamnya hancur.
Pegawai outsourcing hanya ditindas aja,ga akan diperhatikan.
Para pemimpin nya punya sifat,sewenang wenang jika berkuasa,merintih jika ditindas!
Masuklah di bri, dan rasakan penindasannya..
BalasHapusApa nee??
BalasHapus