Minggu, 03 Oktober 2010

Pajak Outsourcing

Cara Instan Menaikkan Gaji/kesejahteraan Karyawan Outsourcing

Semua teman-teman Outsourcing BRI pasti tahu kalau ada selisih gaji yang cukup signifikan antara gaji yang di OB (over booking) dengan yang masuk ke buku tabungan masing-masing, mungkinkah salah satu item yang menjadikan selisih itu adalah pajak pertambahan nilai atau lebih dikenal dengan PPN 10% ? Jika vendor mengacu SE-05/PJ.53/2003 saja tanpa memperhatikan peraturan lainnya, besar kemungkinan muncul PPN 10% dari total nilai tagihan vendor ke BRI. Sebagian besar outsourcing adalah pemborong pekerjaan dimana aturan SE-05/PJ.53/2003 tepat untuk dilaksanakan, namun yang terjadi di lingkungan perusahaan BRI, pihak outsourcing atau vendor hanya menyediakan tenaga kerja saja dan memberikan upah/gaji karyawan Outsourcing setelah perusahaan outsourcing menerima upah/gaji yng telah di klaimkan ke BRI, dan perlu dicatat tenaga outsourcing di BRI bertanggung jawab langsung ke BRI bukan ke vendor/Outsourcing.  

Apa bedanya gaji teman outsourcing BRI dan gaji teman organik BRI ?
Gaji Outsourcing kok kena PPN 10% lucu sekali, bukannya hanya Pph saja ? ……. Teriak teman outsourcing yang gelap mata melihat slip gaji teman-teman organik yang memang tidak tercantum PPN 10%,  hanya mecatumkan Pph saja yang besarnya tidak lebih dari 2%.

Berdasarkan PP 144 th 2000 pasal 14 Jasa tenaga kerja seperti yang kita jalani sekarang ini lebih pantas  dikenakan pajak penghasilan saja, sedangkan PPN hanya dikenakan ke Management fee saja sesuai dengan UU No36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c, dengan diperjelas lagi Peraturan Menteri Keuangan  No 244/PMK.03/2008.

Perlukah kita menyalahkan pihak Vendor/Outsourcing karena kita telah kehilangan sebagian dari total gaji untuk membayar lebih banyak pajak PPN 10%. Disini vendor tidak bisa mutlak disalahkan karena pada waktu mengirimkankan klaim ke BRI pihak vendor hanya menyerahkan satu invoice (invoice tunggal) saja (semua item gaji, tunjangan, management fee, dll dijadikan satu), sehingga menurut SE-05/PJ.53/2003 akan muncul PPN 10% dari nilai bruto.

Huh ! konyol tulisan ini…...teriak teman outsourcing lain, dari mana gaji kita bisa naik ?

Gaji kita, kawula Outsourcing ini bisa naik secara instan jika pihak BRI menolak tagihan dari vendor yang model satu invoice saja !
Pihak vendor harus memisahkan anatar  invoice jasa tenaga kerja dan invoice management fee atas jasa outsourcingnya, sehingga atas jasa tenaga kerja hanya dikenakan pajak penghasilan saja, sedangkan atas jasa pelayanan outsourcing yang lebih dikenal dengan management fee di kenakan PPN 10%

Contoh perhitungan : Perusahaan X telah mengalokasikan biaya borongan setiap bulan untuk tenaga outsourcingnya sebesar Rp 1.208.000 dengan rincian sebagai berikut :
            Gaji Karyawan              : Rp 1.000.000,-
            Management fee 10%   : Rp    100.000,- +
            Total tagihan                 : Rp 1.100.000,-
            PPN 10%                     : Rp    110.000,- + (Dikenakan atas nilai bruto)
            Total                             : Rp 1.210.000,-                        
            Pph 23                          :              2.000,- -  (Hanya dikenakan atas management fee saja, 2%)
Total Tagihan                 : Rp 1.208.000,-     (Pph langsung dibayarkan Perusahaan pengguna jasa ke departemen  Pajak)

Jika perusahaan outsourcing/vendor  mengajukan klaim dengan dua model  invoice terpisah :

Invoice pertama  atas jasa tenaga kerja saja (Berdasarkan PP 144 th 2000  pasal 14, UU36 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Keuanagan  244/PMK.03/2008, hanya dikenakan Pph)
            Invoice I :         Gaji Karyawan : Rp 1.000.000,-
                                    Pph 21 (2%)     : Rp     20.000,-  -
                                    Total Gaji          : Rp   980.000,- 

Invoice kedua atas jasa management fee (Berdasarkan SE-05/PJ.53/2003 dikenakan  PPN 10%,)
            Invoice II  :       Mangement fee (10%)   : 10% X Rp. 1.000.000,-
                                                                        : Rp 100.000,-
                                    PPN 10%                     : Rp.  10.000,-  +
                                    Jumlah                          : Rp.110.000,-
                                    Pph 23                          : Rp     2.000,-  -
                                    Total                             : Rp 108.000,-
           
Total Klaim kedua invoice          = Invoice I + Invoice II
                                                = Rp 980.000,- + Rp 108.000,-
                                                = Rp 1.088.000,-

Dari perbedaan cara penagihan vendor ke perusaahan pemakai jasa tenaga kerja terjadi selisih biaya sebesar :
            Invoice tunggal                                      : Rp 1.208.000,-
            Invoice terpisah (Invoice I + Invoice II)  : Rp 1.088.000,- -
                                                                          Rp    120.000,-

Ada selisih Rp 120.000,- sebuah angka  yang cukup besar bagi karyawan outsourcing, dengan beban biaya yang sama bagi perusahaan dan tanpa mengurangi pendapatan perusahaan Outsourcing/vendor,  gaji karyawan  outsourcing bisa naik 10% lebih, sebuah angka kenaikan yang cukup tinggi melibihi kenaikan gaji temen-teman organik yang nilai SMK-nya Istimewa, bedanya kenaikan ini hanya terjadi satu kali bagi karyawan outsourcing, sedangkan teman-teman organik bisa naik  setiap tahun tergantung nilai SMK-nya.

Wah ini hanya akal-akalan saja sehingga tidak perlu membayar lebih banyak PPN !..... gerutu teman pemungut pajak .

Ada baiknya teman-teman vendor dan pejabat BRI yang berwenang membayar tagihan ke vendor  untuk melihat Peraturan Menteri Keuangan 38/PMK.03/2010 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak dengan penjelasan lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggatian dan tata cara pembatalan faktur pajak. Kedua peruaturan tersebut diatas diperjelas lagi dengan SE-56/PJ/2010 tentang penjelasan mengenai penggunaan faktur pajak lama.
Dari berpedoaman ketiga peraturan diatas perusahaan wajib pajak di perkenankan untuk menggunakan faktur pajak yang sesuai/cocok  bagi perusahaan (wajib pajak), sepanjang memuat hal-hal yang dipersyaratkan wajib ada, dengan demikian dapat dibenarkan secara hukum jika pihak vendor harus menerbitkan dua invoice faktur pajak (memisahkan anatara jumlah beban tenaga kerja dan management fee). PPN hanya dikenakan atas jasa pelayanan outsourcingnya saja, sedangkan  untuk jasa tenaga kerja dikenakan pajak penghasilan saja, dikarenakan pihak outsourcing/vendor  tidak bertanggung jawab atas hasil kerja karyawannya. Karyawan Outsourcing bertanggung jawab secara langsung ke BRI.
Jika masih ada invoice tunggal dari vendor,  sudah sepantasnya teman-teman BRI yang berwenang memberikan fiat pembayaran ke vendor untuk menolak invoice tersebut dan menyuruh vendor untuk memisahkan tagihan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan peluang kenaikan gaji/kesejahteraan  karyawan outsourcing. Jadi sangat disayangkan jika selama ini kesalahan perlakuan pajak terjadi karena kurang teliti terhadap terbitnya peraturan-peraturan perpajakan yang lain, sehingga memunculkan nilai pajak yang berlebihan.

Kesimpulan : 
Dengan beban biaya yang sama bagi perusahaan BRI dan tanpa mengurangi pendapatan perusahaam Outsourcing,  gaji karyawan  outsourcing sudah bisa naik  10% lebih dengan cara menerapkan cara-cara diatas. Cara yang sederhana namun sangat berarti bagi karyawan outsourcing.

Tulisan ini saya buat dengan tujuan untuk memberikan salah satu cara meningkatkan gaji atau kesejahteraan  karyawan outsourcing, bukan untuk tujuan bagaimana BRI menghemat biaya pengeluaran untuk SDM outsourcingnya, bukan juga ide untuk meningkatkan besaran management fee-nya perusahaan outsourcing.

8 komentar:

  1. kalo tidak salah persepsi, tulisan ini menyatakan
    "dari pada buat bayar pajak, lebih baik diberikan kepada pekerja"
    Yang jelas disini yang di rugikan adalah negara, karena pajak yang diterima jadi berkurang :D

    BalasHapus
  2. memang betul pak, apa pegawai organik bayar Ppn, kenapa kita harus bayar ppn yang tidak perlu (Bisa dibuktikan dengan dalil hukum perpajakan), kalau negara merasa dirugikan harusnya teman-temen organik mulai sekarang rame-rame ikut bayar ppn biar adil.

    BalasHapus
  3. perusahaan outsourcing emeng kejam dan licick

    BalasHapus
  4. menarik juga nih. ditunggu postingan2 terbarunya. saya baru 2 minggu gabung di outsource BRI penempatan Ponorogo.

    BalasHapus
  5. How much is titanium worth? - The Tetris Wiki
    The original Tetris titanium hair trimmer board for Sega titanium road bike Genesis used to represent a cut-edge design, which was the first game in a six head titanium ti s6 sided shape board for titanium mesh the micro touch titanium trim original Sega

    BalasHapus