Selasa, 14 Desember 2010

Pajak Outsourcing II

Dugaan Vendor Outsourcing BRI Ngemplang Pajak lebih dari 1 M setiap Bulan


Setelah memotong pendapatan karyawan outsourcing ternyata para vendor outsourcing ini patut di duga tidak membayar pajak sesuai dengan kenyataan yang ada, lebih dari 1 Milyar rupiah pendapatan pajak yang tidak masuk ke kas pajak negara setiap bulannya.

Saya ucapkan terima kasih kepada temen-teman yang ikut urun rembug (diskusi ) yang telah banyak, memberikan masukan dan kritikan kepada saya. Setelah tulisan potongan gaji outsourcing II online di blog ini,  dua hari kemudian penulis menerima email dari salah satu rekan pekerja outsourcing BRI, kebetulan dia seorang teller di di salah satu cabang BRI. Apa yang dikirmkan ke email saya ? tiga buah copy voucher/slip mengenai gaji Outsourcing, dan setelah saya hitung ulang tabel potongan gaji outsourcing ternyata  tepat dan hanya selisih Rp 1,- saja. Dari tiga copy kiriman slip tersebut masih bisa dirinci dengan jelas sebagai berikut :
Dari tabel diatas dapat ditarik tiga kesimpulan :

Pertama, vendor mendapatkan imbal jasa selain manajemen fee meskipun pendapatan ini dikembalikan ke karyawan dalam bentuk THR dan Tunjangan cuti, asuransi kesehatan, dan jamsostek, karena  item ini yang tidak langsung diberikan ke karyawan, maka penulis mengartikan di simpan oleh vendor dan dapat dikategorrikan sebagai pendapatan vendor. Cara pemotongan seperti ini sebenarnya melanggar pasal 22 PP no 8 Th 1981, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang diperjelas dengan  Surat Edaran Nomor SE-53/PJ/2009 maka pendapatan pihak vendor harus dikenakan Pph 23 sebesar 2% dari total pendapatan bruto yaitu Rp 15.847,- (2% dari Rp 792,369, baris o dalam tabel o,), artinya ada selisih kas pembayaran pajak Rp 15.847 – Rp 7,237,- =  Rp 8.610,-. Jika diasumsikan jumlah karyawan outsourcing BRI ada 24.000 orang maka negara akan kehilangan potensi pajak sebesar = 24.000 X Rp 8.610,- = Rp 206.637.644,- setiap bulannya.

Kedua, Jika pihak vendor tidak mau menjelaskan secara rinci komponen gaji karyawan outsourcing maka sesuai dengan butir 2 ayat c lampiran di SE-53/PJ/2009 maka dasar nilai wajib kena Pph 23 adalah total tagihan sebelum Ppn 10%. Dengan demiki besar Pph yang wajib di setor adalah Rp 2.774.369,- X 2% = Rp 55.487,-. Ada  selisih pembayaran sebesar Rp 55.487 – Rp 7,237 = Rp 48.250. Jika diasumsikan jumlah karyawan outsourcing BRI ada 24.000 orang maka negara akan kehilangan potensi pajak Pph 23 sebesar = 24.000 X Rp 48.250,- = Rp 1.157.997.644,- setiap bulannya. Patut di duga Lebih dari 1 Milyar Pajak tidak masuk ke Kas negara setiap bulannya.

Ketiga, Sudah seharusnya vendor menjalankan proses penggajian karyawannya apa adanya, artinya semua karyawan harus menerima gaji seperti yang dikeluarkan pihak BRI dikurangi Management fee saja, dengan resiko vendor harus membayar membayar THR, Jamsostek dari pendapatan vendor sendiri.   Jika vendor menerapkan langkah ini maka Pph 23 untuk karyawan tersebut hanya Rp 7.237,- sudah tepat, sehingga tidak melanggar aturan perpajakan, cara ketiga inilah yang paling bijaksana, pilihan dengan resiko hukum terkecil dari pada dua kesimpulan diatas,kalau vendor keberatan dengan aturan THR atau Jamsostek ya ngak usah di bayar, toh tidak ada aturan hukum jika perusahaan tidak membayar THR dan denda sangat ringan jika melanggar jamsostek, maximal denda hanya Rp 200.000,- dan sanksi administrasi saja bagi perusahaan yang melanggar aturan jamsostek. Biarkan masyarakat yang menilai bahwa bekerja di bank yang menghasilkan pendapatan terbesar bagi negara, ternyata sebagian besar pekerjanya tidak mendapatkan THR dan Perlindungan Jamsostek. Jangan paksa kami untuk menjaga nama baik perusahaan dengan membayar tunai lebih dari 35% dari  gaji kami setiap bulannya, hanya untuk menutupi kebobrokan outsourcing di BRI. Lebih bijak jika kami menjaga nama baik perusahaan dengan kinerja yang terbaik buat perusahaan.


15 komentar:

  1. sayang banyak vendor hanya menyalurkan sebagai front liner bukan back office, jadi karyawan outsource kurang berkembang

    BalasHapus
  2. karyawan bisa jadi bom waktu bagi vendor, bri juga rugi pake vendor. bayar pada vendor lebih banyak dari seharusnya seorang karyawan bri asli

    BalasHapus
  3. Bukan cuma karyawan outsorce bri aja yang kesejahteranny kurang tpi hampir semua karyawan outsorce bank lain juga,mempunyai nasib yang sama...karir tidak bisa berkembang,,kesejahteraan tidak di perhatikan...

    BalasHapus
  4. bahkan saya sebagai karyawan outsorce bank asing selain gaji yang sngat minim dan diptong pph 5% pdahal gaji di bawah 1.5jt,tidak ada jamsostek dan lembur_pun tidak di bayar..kmna masuk_nya pajak 5% karena setau saya pph hanya berlaku bagi mreka yang pndpatannya di atas 1.5 jt.

    BalasHapus
  5. Outsourcing oh outsourcing.. tapi percaya deh tidak semua outsourcing itu buruk..

    BalasHapus
  6. Kenapa ya banyak bank yang memilih menggunakan outsourcing?

    BalasHapus
  7. sebenarnya tidak ada yang salah dengan outsourcing, asalkan outsourcing dijalankan sesuai prosedur, keberadaannya justru sangat membantu banyak pihak.

    BalasHapus
  8. Sayangnya saat ini banyak outsourcing yang nakal... seperti yang diungkapkan di artikel di atas..

    BalasHapus
  9. Welah dalah kakean komen wesss tho terima aja nasip.... kerja baik aja.... klo gak siap jadi outsourcing yaa cari kerja lain... Malah anda insya Allah selamat karena jauuuh dari Riba.... Buat apa bangga kerja di Bank kerjanya mirip tengkulak.... tengkulak berdasi kalle... hahaha

    BalasHapus
  10. Pemerintahnya yg harus tegas sdh tau salah, tindak bumi hanguskan yg melanggar, outsorcing d tiadakan & tingkatkan produktivitas kinerjanya, semua pasti sejahtera klo berjalan normal normal aje. Amin ya Allah mhn d bukakan pintu hati mereka semua yg berkompeten

    BalasHapus
  11. bagusnya dibubar kan aja bri,krn merusak kas negara

    BalasHapus
  12. Gan , aku bngung nih sbnrnya ragu jg buat msk bri tp udh that mcu.
    Udh tau klw itu outsourcing appa gk aku ambil aja ya

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Krn ktanya ttg lgsg kontrak bri?
    Klw ky gtu trmsk pegawai kontrak bri / pegawai kontrak outsource gan?
    Mohon infonya ,,

    BalasHapus