Kamis, 14 Oktober 2010

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT )

Pelanggaran UU di Perjanjian Kerja Waku Tertentu (PKWT) pekerja BRI

Pekerjaan yang boleh dioutsourcing adalah pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama/Bisnis inti perusahaan. Bagi sebagian besar perusahaan perkerjaan utama atau bukan masih debatable/tidak jelas. Contohnya manajemen perusahaan rokok bilang bahwa tukang linting rokok adalah bukan pekerjaan utama, padahal siapapun tahu yang bikin rokok kretek adalah tukang linting rokok tersebut namun perusahaan sah-sah saja menganggap itu bukan pekerjaan utama, karena memang tidak ada patokannya untuk menentukan apakah bisnis utama atau bukan. Bagi perusahaan rokok yang menjadi pekerjaan utama adalah bagian pencampur komposisi rokok. Semua perbedaan pandangan terjadi karena tidak ada aturan yang jelas. Namun bagi perbankan aturannya sudah sangat jelas sesuai dengan UU perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, silahkan teman-teman menerjemahkan sendiri pekerjaaan anda selama ini, bagi yang merasa terlibat menyalurkan dan menghimpun dana berarti berada di bisnis inti., tentunya pasti tidak tepat kalau menggunakan sistem outsourcing.

Hampir semua outsourcing di BRI menggunakan model PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dimana perjanjian kerja antara karyawan dan vendor dimaksudkan untuk mengadakan hubungan kerja waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu pula. Jika merujuk pasal 56-59 UU Ketenagakerjaan, pembuatan PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Berdasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan waktu tertentu
b. Harus ditulis secara tertulis menggunkan bahasa Indonesia
c. Tidak ada masa percobaan
d. Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaanya selesai dalam waktu tertentu.
e. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Menurut penjelasan pasal 59 ayat 2 UU no 12 tahun 2003, bahwa yang dimaksud pekerjaan tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi oleh waktu dan merupakan bagian dari suatu produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang bergantung pada cuaca atau kondisi tertentu. Apabila pekerjaan ini terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan merupakan bagian proses produksi tetapi bergantung pada cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga menjadi objek perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu. Inti dari penjelasan di atas bahwa PKWT hanya untuk :
a. Bersifat musiman
b. Berhubungan dengan produk baru
c. Perjanjian kerja harian lepas
Jika anda sudah membaca dan memahami tulisan ini, silahkan lihat perjanjian kerja anda dengan vendor. Apakah perjanjian tersebut telah memenuhi persyaratan PKWT, Jawabnya ada ditangan anda sendri. Kenapa penerapan sistem PKWT bisa terus bertahan di BRI bahkan semakin merajarela ? karena tidak pernah ada yang mempermasalahkannya. Bagaimana status pekerja PKWT-nya batal demi hukum, sesuai pasal 15 KEP.100/MEN/VI/2004 maka status karyawan akan menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) alias pekerja tetap untuk perusahaan pengguna jasa tenaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar