Jumat, 08 Oktober 2010

Serikat Pekerja (SP) BRI untuk Karyawan Outsourcing BRI

BRI Rumah Kita  Harapan Kita

Pentingnya serikat pekerja yang menaungi karyawan Outsoursing BRI sebagai wadah untuk membela dan memperjuangkan nasib karyawan Outsourcing.

Tidak ada seorangpun karyawan outsourcing BRI yang bekerja tanpa mengharapkan imbalan yang sepantasnya atau layak, demikian pula manajemen BRI menginginkan hasil yang maksimal dari kita. Apapun keaadaanya semua karyawan BRI diharuskan melayani masyarakat dan kepentingan perusahaan dengan sepunuh hatinya, meskipun kita ini diperlakukan sebagai anak tiri oleh Serikat Pekerja BRI. Sekedar diketahui bahwa karyawan outsourcing BRI tidak ada dalam daftar Serikat Pekerja (SP) BRI, sehingga banyak sekali perbedaan perbedaan perlakuan yang kita alami, Sikap diskriminatif ini masih banyak kita alami, sebagai contoh :
Masih ingat di benak kita beberapa bulan yang lalu, sebelum lebaran idul fitri tiba. Karyawan organik menerima THR 2X dari upah atau gaji mereka yang berasal dari perusahaan/BRI. Outsourcing hanya menerima THR 1X gaji, itupun dibayar dengan cara memotong gaji kita tiap bulan sebelumnya, lalu di kumpulkan dan dibagikan menjelang hari raya idul fitri. Mungkin banyak teman Outsourcing yang tidak tahu bahwa kita warga Outsourcing BRI ini tidak menerima THR yang sebenarnya.
Lain lagi yang dialami teman kita Rita (nama samaran) seperti yang di ungkapkan dalam facebook dari BRI cab.sangatta kaltim..kanwil banjarmasin, karena kesalahan kecil saja langsung dikenakan PHK, tanpa ada lembaga atau SP yang membela kepentingan dan hak-haknya sebagai karyawan. Dia harus berjuang sendirian tanpa ada yang mendampingi, seiring dengan berjalannya waktu, merasa putus asa dan harus menerima pilhan PHK. Bayangkan jika ada teman-teman organik yang tersandung masalah dengan manajemen, SP BRI selalu dengan rendah hati untuk menawarkan bantuan demi kepentingan dan hak-hak karyawan tersebut. Siapa yang membela kepentingan dan hak-hak teman Outsourcing  BRI ? Tidak ada !
Masih soal kesejahteraan, apa saja yang diterima teman organik ? Tunjangan Cuti, tunjangan Cuti Besar, tunjangan kesahatan untuk keluarga (Anak dan istri) diberikan oleh perusahaan BRI. Teman Outsourcing sama sekali tidak dapat, kalaupun dapat tunjangan cuti prosesnya sama dengan THR, dibayar dengan gaji sendiri. Jangan-jangan Jamsostek yang menjadi kewajiban perusahaan inipun juga dibayar dengan potongan gaji karyawan Outsourcing BRI, Kalau pelanggaran tentang Jamsostek bisa dituntut pidana. Mudahan-mudahan jamsostek kewajiban perusahaan vendor memang dibayar oleh vendor itu sendiri.
Inilah wajah outsourcing di BRI, semua bisa terjadi, peraturan diabaikan bahkan terkesan sengaja dilanggar. Ada seribu satu alasan bagi management untuk membedakan kepentingan teman Outsourcing dengan teman Organik. Kepentingan dan kesejahteraan karyawan outsourcing tidak pernah diperjuangkan karena memang belum ada wadah/tempat naungan aspirasi bagi warga outsourcing BRI. SP BRI selama ini tidak mencatumkan karyawan outsourcing kedalam anggotanya, untuk itu perlu dibentuk Serikat Pekerja yang mau menaugi karyawan outsourcing sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak karyawan outsourcing . Selama ini SP BRI hanya membela kepentingan teman organik saja, inilah yang membedakan tingkat kesejahteraan karyawan BRI. Peningkatan kesejahteraan karyawan BRI organik selalu diagendakan oleh SP BRI setiap tahunnya.
Nasib Karyawan Outsourcing tidak pernah diperjuangkan. Kelak jika aggota SP BRI yang menaungi karyawan Outsourcing dan memliki anggota lebih dari 50% dari total karyawan akan lebih mudah membuat PKB (perjanjian kerja bersama), sehingga posisi karyawan outsourcingpun memiliki bergaining/kekuatan yang cukup kuat di BRI, SP akan memiliki hak veto untuk membatalkan semua kebijakan yang dirasa merugikan karyawan outsourcing. Sekedar diketahui saat ini 80% karyawan BRI adalah Outsourcing, sehingga masih mungkin membuat SP dengan keanggotan lebih dari 50% dari total karyawan BRI.

10 komentar:

  1. tapi apa mau dikata...
    mau ngamuk ke BRInya ga mungkin rasanya...
    udah jelas2 soalnya ngrim lamaran ke vendor :berduka

    BalasHapus
  2. jd osc bri hanya buang2 waktu saja

    BalasHapus
  3. mungkin perlu dilihat perjanjian kerja atara persh outsourcing (vendor)dengan pek outsourcing, karena prsh meng-outsorekan dengan vendor dan bukan individu pekerja.

    BalasHapus
  4. Memang BRI telah melanggar UU 13 pasal 64, 67 tapi karena jaman edan sih para pejabat sudah dianggap biasa melanggar termasuk melanggar UU juga dianggap biasa. maka ancurlah Negara ini....

    BalasHapus
  5. Vendornya aja para pejabat BRI yg sdh purna tp msh membutuhkan sarapan..., alih alih ya.., pekerja outsor yg jd sapi perahan...,

    BalasHapus
  6. Biar tuhan yg membalas kekejaman yg suka mengambil keuntungan di atas penderitaan org lain

    BalasHapus
  7. Itu untuk FL..parah lagi untuk kontrak marketing mikro..sdh ttd kontrak 1th dg target yg sekian M kl tercapai lgsg d angkt krywan tetap.ps ttd karywan tetap,masa ada wacana ikatan dinas 5th (jika kluar dlm jgk wkt iktan dinas denda)...widihh horoorrr Bri,,apakah perbankan itu punya aturan sendiri2 buat angkat karywan tetap?? Tmn2 bisa bantu saya..tks

    BalasHapus
  8. Pekerjaan inti tdk boleh di OS kan...itu bunyi UU... kalo itu ttp dilakukan artinya terjadi pelanggaran thd UU, itu bs dilakukan uji materi thd UU di MK

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus