Senin, 27 September 2010

THR Outsourcing

THR-ku Oh THR....  Benarkah itu THR ???????

Mungkin hati teman-teman OS BRI berbinar-binar ketika melihat jatah THR muncul di butab masing-masing sebelum lebaran lalu. Benarkah itu THR murni atau akal-akalan saja ? Tulisan ini mungkin memberikan gambaran betapa terpinggirnya hak-hak karyawan outsourcing. Menurut PP No 8 Th 1981 Pasal 22, siapapun tidak boleh memotong gaji karyawan untuk alasan apapun. Mungkinkah vendor berbaik bati membayar THR kita ? Atau Pihak BRI yang membayar THR ? Kecil sekali kemungkinan pihak BRI membayar langsung THR karena memang kita kawula Outsourcing secara normatif UU bukan karyawan BRI melainkan karyawan vendor.
Lantas siapakah yang membayar THR kemarin ?
Pihak Vendor ?
kecil kemungkinan pihak vendor membayar THR dengan mangambil sisa dari management fee (Ongkos jasa Vendor dengan BRI). Kemungkinan terbesar adalah karyawan outsourcing BRI membayar THR dari gajinya sendiri, gaji yang dipotong setiap bulan kemudian dikumpulkan dan diberikan menjelang lebaran. Lantas mau menuntut kemana ? ke BRI  ? tidak mungkin  karena kita dengan alasan UU bukan karyawan BRI dan soal Kesejahteraan karyawan outsourcing bukan tanggung jawab BRI.
Mau minta pertanggung jawaban  pihak vendor ? Pihak vendor berdalih  gaji outsourcing cuma numpang lewat doang ditranfers dari BRI masuk ke vendor lalu diteruskan ke karyawan Outsourcing (Jika vendor menerapkan PP no 8 Th 1981 pasal 22), vendor hanya mendapat management fee saja tidak lebih
.

Kesimpulan :
            Tunjangan kesejahteraan yang diperoleh karywan Outsourcing  (THR, Jamsostek, Askes, Cuti dll) seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan  bukan karyawan Outsourcing sendiri yang membayar dengan cara vendor mengumpulkan potongan gaji kita tiap bulan dan menyerahkannya kembali ketika lebaran  akan datang. Akal bulus ciamik antara Vendor dan pengguna Jasa tenaga kerja (BRI).

THR dan Tunjangan Kesejahteraan lainnya (Jamsostek,Askes) yang menjadi hak setiap karyawan harus dibayar perusahaan itu sendiri, tidak boleh mengambil sepeserpun dari gaji kita (PER-04/MEN/1994)

Mhn maaf ini hanya tulisan/opini belaka, Untuk lebih jelasnya silahkan teman-teman konfirmasi ke vendor untuk mengecek rincian gaji masing-masing. Jika tulisan saya ini benar,  mari satukan hati dan langkah untuk meminta hak kita dengan cara arif dan bijaksana.

Jumat, 03 September 2010

Outsourcing BRI Melanggar KEPMEN NO. 220 TH 2004

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan (Out Sourcing)  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yangmendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Apakah pekerjaan temen-temen outsourcing memenuhi kriteria diatas ? jawabannya tentu  ada yang tidak, padahal syarat outsourcing harus memenuhi keempat kriteria diatas
jadi teralu amat jelas bahwa outsurccing deskman/teler/amkur/fo tidak boleh di outsourcing-kan sesuai dengan pasal 6, KEPMEN NO. 220 TH 2004.

Jawab dengan Hati Tulus Anda-OutSourcing BRI Melanggar UU

Siapa yang merasa OB Gaji outsorcing sesuai dengan yang di transfer di butab masing-masing ?
Berapa besar selisihya dengan yang kita terima ? Luar Biasa !!! Padahal pihak Outsourcing maximal hanya berhak 5% saja, kemana seleisih gaji kita ? mungkin demit,tuyul,hantu atau lainya yang makan gaji kita. Sesuai pasal 22 PP No 8 th 1981 tak ada yang berhak memotong gaji tanpa persetujuan kita. Setujukan anda sistem outsourcing yang ada di BRI ?

Siapa yang merasa dapat SK dari BRI ? SK mutasi, SK perubahan jabatan, SK Skors, SK Non-Aktif, bahkan SK pemecatan, berarti kita 100% ada di kendali BRI bukan outsourcing, yang merasa punya SK BRI berarti karyawan BRI

Siapa yang merasa pekerjaan kita adalah pekerjaan inti (Core Value) dari bisnis BRI ? 
  1. Perbankan butuh penyaluran Kredit untuk mencari laba dan menghidupi karyawanmya, Kredit adalah bisnnis utama dari perbankan, semua AMKUR bertanggung jawab dan melaporkan semua kegiatan kepada Mantri/Ka.Unit, Mana ada Ka. Unit yang OutSourcing ? Semua laporan KUR ditujukan di masing-masing Cabang buakan perussahaan Outsourcing.  
  2. Deksman merupakan Job Penting Unit/Cabang, kalau tidak percaya silahkan ijin bersama-sama atau sekali-kali mokong tidak masuk bersamaan, pasti kinerja unit/cabang pasti drop dan pihak BRI akan mencari deskman pengganti cadangan.  
  3. Teller ? Luar biasa fungsinya. Coba tulisi OFFLINE di depan pintu, akan adakah transaksi keuangan ?Mustahil jika teller juga dianggap bukan dari job inti perusahaan
Sarat pekerjaan  OutSourcing  (PKWT/Perjanjian untuk waktu tertentu) adalah pekerjaan yang bukan bisnis inti perusahaan (Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003)

Siapa yang merasa bekerja di BRI sepanjang tahun ? 
Kita semua bekerja dari senin-jumat sepanjang tahun, tidak kenal musim hujan, musim tanam, musim apapun, setiap hari kita bekerja sepanjang tahun sampai dengan usia pensiun kita
Outsourcing hanya untuk pekerjaan yang sekali seleseai atau sementara sifatmya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) Tahun. (Bab II KEP.100/MEN/VI/2004)

Siapa yang merasa job/pekerjaan bersifat bukan musiman ?
Semua karyawan yang ada di BRI bekerja tidak mengenal musim, yang gawat kalau pihak manajemen menggaggap kita bekerja menurut musim kerjaan, heee.hhee ya mungkin mereka menggagap kita bekerja di musim produktif. pekerjaan bukan musiman tidak boleh di outsourcing-kan (Bab III KEP.100/MEN/VI/2004)

Siapa yang merasa job/pekerjaan adalah produk baru ?
berbahagialah mereka yang dapat job teller atau deskman, tapi jangan kwatir untuk AMKUR atau FO yang sudah teken kontrak lebih dari 2 kali, atau sudah bekerja 2 tahun berturut-turut tanpa ada SK Pemecatan akan lolos dari klausul ini. Jelas pekerjaan kita bukan berupakan pekerjaan baru (Bab IV KEP.100/MEN/VI/2004)