THR-ku Oh THR.... Benarkah itu THR ???????
Mungkin hati teman-teman OS BRI berbinar-binar ketika melihat jatah THR muncul di butab masing-masing sebelum lebaran lalu. Benarkah itu THR murni atau akal-akalan saja ? Tulisan ini mungkin memberikan gambaran betapa terpinggirnya hak-hak karyawan outsourcing. Menurut PP No 8 Th 1981 Pasal 22, siapapun tidak boleh memotong gaji karyawan untuk alasan apapun. Mungkinkah vendor berbaik bati membayar THR kita ? Atau Pihak BRI yang membayar THR ? Kecil sekali kemungkinan pihak BRI membayar langsung THR karena memang kita kawula Outsourcing secara normatif UU bukan karyawan BRI melainkan karyawan vendor.
Mungkin hati teman-teman OS BRI berbinar-binar ketika melihat jatah THR muncul di butab masing-masing sebelum lebaran lalu. Benarkah itu THR murni atau akal-akalan saja ? Tulisan ini mungkin memberikan gambaran betapa terpinggirnya hak-hak karyawan outsourcing. Menurut PP No 8 Th 1981 Pasal 22, siapapun tidak boleh memotong gaji karyawan untuk alasan apapun. Mungkinkah vendor berbaik bati membayar THR kita ? Atau Pihak BRI yang membayar THR ? Kecil sekali kemungkinan pihak BRI membayar langsung THR karena memang kita kawula Outsourcing secara normatif UU bukan karyawan BRI melainkan karyawan vendor.
Lantas siapakah yang membayar THR kemarin ?
Pihak Vendor ?
kecil kemungkinan pihak vendor membayar THR dengan mangambil sisa dari management fee (Ongkos jasa Vendor dengan BRI). Kemungkinan terbesar adalah karyawan outsourcing BRI membayar THR dari gajinya sendiri, gaji yang dipotong setiap bulan kemudian dikumpulkan dan diberikan menjelang lebaran. Lantas mau menuntut kemana ? ke BRI ? tidak mungkin karena kita dengan alasan UU bukan karyawan BRI dan soal Kesejahteraan karyawan outsourcing bukan tanggung jawab BRI.
Mau minta pertanggung jawaban pihak vendor ? Pihak vendor berdalih gaji outsourcing cuma numpang lewat doang ditranfers dari BRI masuk ke vendor lalu diteruskan ke karyawan Outsourcing (Jika vendor menerapkan PP no 8 Th 1981 pasal 22), vendor hanya mendapat management fee saja tidak lebih
.
Kesimpulan :
Tunjangan kesejahteraan yang diperoleh karywan Outsourcing (THR, Jamsostek, Askes, Cuti dll) seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan bukan karyawan Outsourcing sendiri yang membayar dengan cara vendor mengumpulkan potongan gaji kita tiap bulan dan menyerahkannya kembali ketika lebaran akan datang. Akal bulus ciamik antara Vendor dan pengguna Jasa tenaga kerja (BRI).
THR dan Tunjangan Kesejahteraan lainnya (Jamsostek,Askes) yang menjadi hak setiap karyawan harus dibayar perusahaan itu sendiri, tidak boleh mengambil sepeserpun dari gaji kita (PER-04/MEN/1994)
Mhn maaf ini hanya tulisan/opini belaka, Untuk lebih jelasnya silahkan teman-teman konfirmasi ke vendor untuk mengecek rincian gaji masing-masing. Jika tulisan saya ini benar, mari satukan hati dan langkah untuk meminta hak kita dengan cara arif dan bijaksana.